Patrolinews.id, Ambon – Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto, menegaskan bahwa penertiban rumah dinas (rumdis) TNI AD di kawasan Waititar, Kelurahan Ahusen, Kota Ambon, dilakukan secara prosedural, persuasif, dan humanis.
Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media yang menyebut adanya intimidasi dan upaya Kodam mencaplok tanah warga.
Kapendam menjelaskan, tanah dan rumah dinas tersebut merupakan aset negara yang memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP). Penertiban dilakukan terhadap penghuni yang tidak lagi berhak menempati rumdis sesuai ketentuan, yakni bukan prajurit aktif, PNS aktif, purnawirawan, atau warakawuri.
Menurutnya, proses penertiban telah diawali dengan sosialisasi, dialog, mediasi, dan pengukuran tanah yang melibatkan BPN, pemerintah desa, dan pihak terkait. Namun, masih ada sebagian penghuni yang menolak dan justru menyebarkan narasi negatif melalui media.
“Kami tidak pernah melakukan intimidasi. Semua dilakukan secara persuasif dan manusiawi. Jika ada pihak yang keberatan, silakan tempuh jalur hukum,” tegas Kapendam.
Ia juga mengimbau media untuk melakukan konfirmasi berimbang sebelum mempublikasikan berita, agar informasi yang disampaikan ke masyarakat sesuai fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapendam berharap, proses penertiban ini dapat berjalan kondusif, diterima dengan penuh kesadaran, dan menjadi contoh bagi penghuni rumdis lainnya.







