PatroliNews.id, Maluku – Maluku terus berbenah dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak. Langkah strategis ini diwujudkan dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara bersejarah ini berlangsung di ruang rapat lantai dua Kantor Gubernur Maluku pada Rabu (12/3/25), dihadiri oleh berbagai pejabat penting yang turut mendukung terobosan ini.
Dalam sambutannya, Gubernur Hendrik Lewerissa SH., LLM., menegaskan bahwa, optimalisasi pajak bukan hanya soal meningkatkan pemasukan daerah, tetapi juga tentang mempercepat pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Maluku. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memperkuat kemandirian fiskal Maluku.
“Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa setiap potensi pajak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Pendapatan yang meningkat akan membuka peluang lebih luas untuk membangun Maluku, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujar Gubernur dengan penuh optimisme.
Ia juga menekankan bahwa, efisiensi dalam pemungutan pajak harus terus ditingkatkan, sejalan dengan transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi utama dalam tata kelola keuangan daerah. Pemerintah berkomitmen untuk terus berinovasi dalam sistem perpajakan agar semakin efektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Tak hanya Maluku, sejumlah provinsi lain juga ikut serta dalam sesi pertama penandatanganan kerja sama OP4D ini, termasuk Bengkulu, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Selatan, Papua Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Provinsi Maluku semakin mandiri secara finansial dan mampu mengoptimalkan setiap potensi yang dimiliki untuk membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera.







