PatroliNews.id, Ambon — Pemerintah Provinsi Maluku resmi menetapkan Desa Negeri Lama, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon sebagai salah satu desa replika anti korupsi tahun 2025. Penetapan ini ditandai dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pembukaan program yang berlangsung di Café Negeri Lama pada Kamis (20/11).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono, M.Si, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa, penetapan Desa Negeri Lama sebagai desa percontohan anti korupsi merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah desa bersama seluruh masyarakat. Komitmen kolektif ini diharapkan, mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurut Jasmono, terdapat sejumlah indikator yang harus dipenuhi untuk menjadi desa calon percontohan anti korupsi. Indikator tersebut meliputi komitmen pemerintah desa, upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang, integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta kualitas pembangunan dan pelayanan publik.
“Dari sejumlah desa yang diusulkan kabupaten/kota, Desa Negeri Lama memenuhi kriteria yang ditetapkan, sehingga terpilih sebagai salah satu kandidat desa percontohan anti korupsi di Provinsi Maluku,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain Desa Negeri Lama, terdapat pula desa kandidat lainnya dari Kabupaten Maluku Tengah dan Maluku Tenggara. Ketiga desa tersebut dipandang layak untuk mengikuti tahapan sebagai desa percontohan anti korupsi tahun 2025.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, ST., MT., dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan desa. Ia menjelaskan bahwa, dari tiga desa yang diusulkan di Kota Ambon, Desa Negeri Lama dipilih karena dinilai memiliki kesiapan dan komitmen kuat dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi.
Sapulette mengingatkan bahwa, kesadaran kolektif mengenai bahaya korupsi harus tumbuh hingga ke tingkat pemerintahan terbawah, termasuk desa.
“Jika kesadaran itu sudah dimulai dari desa, maka nilai-nilai integritas ini akan menjalar hingga ke akar masyarakat. Jangan sampai desa sadar, tetapi tingkat pemerintahan di atasnya tidak. Harus ada kesinambungan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa, penghargaan atau apresiasi yang diberikan kepada desa percontohan harus menjadi dorongan bagi pemerintah desa untuk meningkatkan rasa percaya diri dalam menerapkan praktik pemerintahan yang jujur dan transparan.
“Yang paling penting, pelayanan publik di desa tidak boleh menerima suap dalam bentuk apa pun. Jika desa bersih, maka lingkup pemerintahan yang lebih luas juga akan menjadi bersih,” ujarnya.
Sapulette berharap, keberhasilan Desa Negeri Lama dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Ambon maupun daerah lainnya di Maluku untuk mengikuti jejak serupa.
“Lebih baik kita menikmati hak kita sebagaimana mestinya, daripada memaksakan sesuatu yang bukan milik kita dan akhirnya membawa konsekuensi hukum,” tambahnya.
Dengan penetapan ini, Desa Negeri Lama resmi melangkah pada tahapan berikutnya sebagai replika Desa Anti Korupsi 2025, sekaligus menjadi model bagi penguatan integritas pemerintahan di tingkat lokal di Provinsi Maluku.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran







