PatroliNews.id, BEKASI — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB (DP3AKB) Kota Bekasi, Selasa (14/10/2025), untuk memperkuat penyusunan Ranperda Kota Ambon Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ambon sekaligus Koordinator Pansus II, Geral Mailoa, didampingi Ketua Komisi II dan seluruh anggota DPRD. Kunjungan ini menjadi sarana belajar dari implementasi Perda Nomor 3 dan 4 Tahun 2023 di Bekasi, serta meninjau inovasi layanan seperti aplikasi Terpana yang telah menangani ratusan kasus secara aman dan rahasia.
Geral Mailoa menekankan bahwa peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ambon menjadi alarm bagi DPRD untuk segera menghadirkan regulasi yang berpihak pada korban. Dalam kunjungan tersebut, anggota DPRD aktif berdiskusi mengenai mekanisme sosialisasi perda, koordinasi lintas lembaga, serta strategi rehabilitasi korban. Plt. Sekretaris DP3AKB Kota Bekasi, Rista Silalahi, menyambut baik kunjungan ini dan menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi perempuan dan anak. Penyerahan plakat kenang-kenangan menutup kegiatan sebagai simbol komitmen bersama.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran







