Lima Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Ditahan di Polres SBB

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews id, Maluku – Lima orang terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yaitu DT, ST alias Maku, KC alias Buken, FT, dan RAK, telah diamankan di rumah tahanan Polres Seram Bagian Barat (SBB) dan Polda Maluku. Mereka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Ambon dan beberapa desa di Kabupaten Maluku Tengah dan SBB.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kota Ambon  Patrick Moenandar, Hadiri Musda XII BPD HIPMI Maluku: Dorong Sinergi Wujudkan Potensi Daerah

Kasus ini berawal dari insiden pada 17 Juli 2024, saat korban dipaksa oleh ST dan rekannya untuk berhubungan badan secara bergantian di rumah GC. Kelima pelaku kini dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Walikota Bodewin Wattimena Resmi Lantik Pengurus FKUB dan Dewan Penasehat Periode 2025–2030

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara maksimal dan mengajak masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Berita Terkait

Raker INKINDO Maluku Rumuskan Program Strategis untuk Empat Tahun Mendatang
Gubernur Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela di Tanimbar
Revitalisasi Legenda Ninivala, Warisan Budaya Maluku Kembali Hidup dari Balik Layar Menuju Panggung Budaya
Konsolidasi Hanura Maluku Menguat, DPD Serahkan Persetujuan Calon Ketua DPC untuk 11 Kabupaten/Kota
Kajian Ilmiah Jadi Dasar Penataan Pengelolaan Tambang Emas Gunung Botak
Michael Wattimena Tegaskan Era Baru Penegakan Hukum Pertambangan, Ditjen Gakkum Perkuat Pengawasan dan Buka Peluang Besar bagi Maluku
Penelitian P3M Polnam Fokus Atasi Ancaman Gelombang Ekstrem di Pantai Akoon Nusalaut
Wali Kota Ambon Hadiri Muscab ke-15 IMM dan Dorong Kepemimpinan Transformatif

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:32 WIB

Raker INKINDO Maluku Rumuskan Program Strategis untuk Empat Tahun Mendatang

Senin, 13 Juli 2026 - 11:19 WIB

Gubernur Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela di Tanimbar

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:24 WIB

Revitalisasi Legenda Ninivala, Warisan Budaya Maluku Kembali Hidup dari Balik Layar Menuju Panggung Budaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:46 WIB

Konsolidasi Hanura Maluku Menguat, DPD Serahkan Persetujuan Calon Ketua DPC untuk 11 Kabupaten/Kota

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:32 WIB

Kajian Ilmiah Jadi Dasar Penataan Pengelolaan Tambang Emas Gunung Botak

Berita Terbaru