Patrolinews.id, Ambon, 24 November 2025 — Proses eksekusi lahan di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu kembali menjadi perhatian publik setelah terjadi dua kali penundaan jadwal eksekusi yang sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Pengadilan Negeri Ambon. Penundaan ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi pelaksanaan putusan hukum yang telah memiliki kekuatan tetap.
Kesepakatan Eksekusi Telah Dibuat pada Rakor 14 November
Berdasarkan keterangan pemohon eksekusi, Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Negeri Ambon dilaksanakan pada Jumat, 14 November 2025, dan menyepakati tanggal pelaksanaan eksekusi pada 24 November 2025. Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Surat Pemberitahuan Eksekusi diterbitkan pada 17 November 2025 dan disampaikan kepada kuasa hukum pemohon.
Namun menjelang surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tanggal 24 November 2025, kuasa hukum pihak pemohon dihubungi dan diinformasikan oleh Plt. Panitera bahwa adanya permintaan Kabag OPS Polres Ambon dan P.P.Lease untuk menunda pelaksanaan eksekusi tanggal 24 November ke tanggal 25 November 2025 dengan alasan petugas kepolisian sedang mengikuti apel pada tanggal 24 November 2025.
Terjadi Aksi Demonstrasi di Hari Pelaksanaan Awal
Penundaan pertama ini menimbulkan sorotan publik karena pada tanggal 24 November 2025 justru berlangsung aksi demonstrasi mahasiswa di depan PN Ambon yang menuntut pencopotan Plt. Panitera terkait Surat Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi.
Situasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak pemohon dan publik:
Apakah penundaan pelaksanaan hanya berbasis pertimbangan teknis operasional?
Mengapa demonstrasi terjadi tepat pada tanggal pelaksanaan eksekusi yang telah direncanakan?
Apakah koordinasi keamanan berjalan sesuai prosedur netral dan profesional?
Setelah penundaan pertama, eksekusi kembali ditunda untuk kedua kalinya dan dijadwalkan ulang menjadi tanggal 4 Desember 2025.
Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Perkara kepemilikan lahan tersebut telah melalui seluruh jenjang hukum dan berstatus inkracht melalui putusan:
PN Ambon No. 177/Pdt.G/1984/PN.AB
PT Maluku No. 14/Pdt/1988/PT.MAL
MA RI No. 1716 K/Pdt./1989
Dengan status tersebut, pengadilan berkewajiban melaksanakan eksekusi sesuai Pasal 195 HIR, dan proses administratif pengamanan bukan merupakan materi yang dapat menghentikan pelaksanaan eksekusi.
Independensi Peradilan dan Kepastian Hukum
Sejumlah pihak mengingatkan bahwa menunda eksekusi putusan inkracht berulang kali dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, terutama jika terdapat kesan bahwa proses hukum dapat dipengaruhi tekanan sosial maupun kepentingan tertentu.
Pelaksanaan eksekusi yang tertib, transparan, dan bebas intervensi menjadi bagian penting menjaga wibawa pengadilan dan kepastian hukum.
Jadwal Eksekusi tanggal 4 Desember 2025 diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan, dan tidak ada alasan untuk penundaan lagi.















